Untuk Ongkos Pulang Kampung, Ibu Muda Jual Bayi Rp 4 Juta

29 Feb 2024 - 21:52
ilustrasi
1 dari 2 halaman

SIKLUS.CO | Medan – Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu mengamankan seorang wanita muda yang tega menjual bayinya seharga Rp4 juta. Bayi yang masih 4 bulan itu dijual sang ibu di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara

Polisi mengamankan dua pelaku dalam kasus ini. Dua pelaku yakni PNH merupakan wanita muda (18) yang juga ibu kandung bayi tersebut. Kemudian, KA alias AL (30). Pelaku PNH tega menjual bayinya kepada KA pada Minggu 21 Januari 2024. Menerima adanya laporan perdagangan anak, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, polisi mengamankan KA di rumahnya di Kabupaten Labura, Senin siang, 22 Januari 2024, sekitar pukul 11.30 WIB. KA diamankan bersama bayi, yang dibelinya dari PNH. "Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap pelaku tindak pidana perdagangan anak terhadap bayi laki-laki berusia 4 bulan," kata Kepala Seksi Humas Polres Labuhanbatu AKP P. Napitupulu, saat dikonfirmasi Awak Media, Kamis, 29 Februari 2024

Napitupulu menyampaikan dari pengakuan KA,  bayi itu, dibeli langsuung dari ibu kandungnya, yakni PNH. Namun, wanita muda sudah pulang kampung ke rumah orang tuanya di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.