SIKLUS.CO | Jakarta — Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan wartawan Kompas TV saat sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pelaku pengeroyokan ditangkap kurang dari 24 jam dari kejadian.
"Dua orang tersangka adalah MNM (54), itu diduga memukul korban. Satu lagi S (49) diduga memukul dan menendang korban dan juga kepada kamera korban," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam di kantornya, Senin, 15 Juli 2024.
Menurutnya, penyidik menetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
"Dilakukan olah TKP, pendalaman, klarifikasi terhadap korban dan saksi, pengecekan CCTV," ujar Ade Ary.
Terhadap tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.