Monitoring dan Perencanaan Pembuatan Qanun Desa Kuala Pusung Kapal, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang
SIKLUS.CO | Aceh Tamiang- DPL (Dosen Pembimbing Lapangan) kelompok 3 melaksanakan monitoring pertama ke lokasi KKN Melayu Serumpun di desa Kuala Pusung Kapal, kecamatan Seruway, kabupaten Aceh Tamiang. Monitoring ini dimaksudkan untuk meninjau kegiatan mahasiswa selama KKN berlangsung sekaligus bersilaturrahmi yang disambut dengan hangat oleh datuk dan seluruh perangkat desa. Minggu, 11 Agustus 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di kantor datuk mulai dari pukul 09.30 sampai dengan pukul 12.00 WIB. Adapun topik yang dibahas dalam kegiatan monitoring ini adalah mengenai program kerja, terutama program yang dapat menjadi out put dari pengabdian sekaligus peninggalan yang abadi di desa ini.
Tidak hanya itu saja, Azharuddin selaku DPL ini juga mengajukan beberapa saran program kerja, salah satunya adalah mengenai pendampingan pembuatan serta pengesahan Qanun desa.
“Bapak dan Ibu, sebelum anak-anak ini berangkat, saya berpesan kepada mereka. Kalau bisa ada dibuat semacam kerja yang serius. Serius ini dalam arti kata ketika kalian sudah selesai dari sini, hasil kerjanya itu semacam abadi. Baik segala macam, apakah mahasiswa membuat secara hukum. Ketika saya konfirmasikan kepada pihak LP2M, mereka sangat mengapresiasikan. Memang kerjanya ini sangat lambat, berat ya. Saya meminta mereka itu semacam mendampingi pihak MDSK untuk membuat semacam qanun kalau di Aceh, qanun kampung ini. Hal ini bermaksud karena kalau kita di desa-desa ini budaya kita sangat ketat, ya. Karena budaya kita sangat kentalsupaya jangan hilang nanti tergerus perkembangan zaman. Teringat saya, kampung saya itu kampung yang sangat terpencil, terisolir, tetapi budayanya sudah hilang, dan hilang sama sekali. Zaman-zaman saya tidak ada lagi pantangan-pantangan, banyak budaya yang tidak dihargai lagi. Hal ini terjadi kemungkinan salah satunya adalah karena budayanya tidak tercatat. Jadi, saya meminta kepada mahasiswa ini untuk mendampingi pihak MDSK untuk membentuk qanun tersebut, karena ini merupakan sebuah karya yang agung yang nanti akan bertahan selamanya,” jelasnya.