Menpan RB Tegaskan Tak Ada Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK 2024 Tanpa Bukti Dokumen Ini!
SIKLUS.CO | Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan ketegasan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024 akan memiliki persyaratan yang lebih ketat.
Aturan ini tertuang dalam peraturan terbaru, KEPMENPAN RB Nomor 347 Tahun 2024.
Dalam keputusan Menpan RB tersebut mensyaratkan honorer memiliki pengalaman kerja di bidang tertentu sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Dalam peraturan tersebut, pengalaman kerja menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi para honorer.
Ketentuan ini berlaku untuk berbagai jenis jabatan dengan lama pengalaman yang berbeda-beda, antara lain:
- Minimal 2 tahun pengalaman kerja untuk jabatan pelaksana
- Minimal 2 tahun pengalaman kerja untuk jabatan fungsional pemula, terampil, dan ahli pertama
- Minimal 3 tahun pengalaman kerja untuk jabatan fungsional jenjang ahli muda